Adapun di antara hal yang di halalkan untuk pria dan wanita
adalah:
1. Khitan, memotong kuku, mencukur
bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak dan memotong kumis
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullahu Shalallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Fitroh itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan,
mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan memotong kuku.” (HR.
Bukhari).
2. Merapikan rambut berselang hari
Abdulullah bin Mughaffal radhiallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang sering
menyisir dan merapikan rambutnya melainkan berselang sehari.” (HR. an Nasa’i,
dishohihkan oleh al –Albani).
3. Mengenakan kacamata, cincin, arloji
Pria dan wanita dibolehkan memakai kacamata, cincin dan
arloji, hanya saja untuk kaum pria dilarang memakainya bila terbuat dari emas. (Al
Fatawal Jamiah Lil Mar’atil Islamiyah 3/901).
4. Pasang gigi palsu
Pasang gigi palsu menurut hukum asalnya boleh untuk pria dan
wanita, hanya saja tidak diperbolehkan bila terbuat dari emas, baik untuk
laki-laki atau perempuan. Untuk lebih jelasnya lihat Fatawa wa Rosa’il Syaikh
Muhammad bin Ibrohim 4/69.
Di kutip
dari Majalah Al Furqon Edisi 1 thn ke-7 1428 H / 2008M
Semoga
Bermanfaat.









0 komentar:
Posting Komentar